LONDON — Pemimpin gereja Kristen tertinggi Inggris, Uskup Agung Canterbury, Rowan Williams, Kamis (7/2), mengatakan pemerintah harus mengizinkan berlakunya hukum Islam. Dalam wawancara dengan BBC, Williams mengatakan penerapan hukum Islam atau Syariah itu akan membantu memperbaiki citra pemerintah. ”Sejumlah syarat dalam Syariah itu sendiri telah diakui dalam masyarakat dan hukum kita. Maka diberlakukannya hukum Syariah tidak seperti kita tengah membawa sesuatu yang asing dan sistem yang berlawanan,” tegas Williams yang malam harinya berpidato dengan tema yang sama, mengenai Syariah.
Williams menegaskan ia tidak sedang menyarankan bahwa Inggris harus mengizinkan berlakunya aspek Syariah yang sifatnya ekstrem, seperti hukuman tegas sebagaimana dilakukan oleh pengadilan Islam di Arab Saudi dan negara lain, serta aspek Syariah lain yang dapat digunakan sebagai alat untuk melecehkan hak-hak kaum perempuan.
”Tidak seorang pun yang mempunyai pikiran waras ingin melihat berlakunya aspek seperti itu,” kata Williams. ”Yang ingin saya tegaskan, kita harus mempunyai pandangan yang bersih dalam mendiskusikan hukum Islam,” lanjutnya.
Pemerintah segera menolak mentah-mentah pernyataan Williams. Juru bicara Perdana Menteri Gordon Brown, Michael Ellam, mengatakan Brown yakin hukum pemerintah yang berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma negara harus diperlakukan tanpa pandang bulu. Penolakan juga disuarakan oleh Sayeed Warsi, juru bicara kelompok oposisi yang menangani masalah sosial.
”Semua warga negara Inggris menjadi dan harus menjadi subjek dari hukum yang sama yang disahkan parlemen,” tegas Warsi. Sebaliknya sejumlah tokoh Muslim Inggris menyambut hangat gagasan Williams. Direktur Ramadhan Foundation, Mohammed Shafiq, mengatakan diterapkannya hukum Syariah akan membantu menurunkan ketegangan dalam masyarakat. Pada saat yang sama, lanjutnya, diterapkannya Syariah akan membuat warga Muslim bangga menjadi warga Inggris. ”Itu akan memberikan kesan bahwa pemerintah menghargai keyakinan mereka,” tegas Shafiq.
Dalam konteks pernyataan Williams, Shafiq mengatakan sangat penting untuk dipahami bagi umat non-Muslim Inggris bahwa Williams tidak sedang menyarankan diberlakukannya Syariah dalam kasus-kasus tindak kriminal melainkan hanya berlaku pada urusan sipil. ”Jika diterapkan maka Muslim Inggris bisa menyelesaikan masalah-masalah rumah tangga dan keuangan mereka berdasarkan hukum Islam dibandingkan pengadilan umum.”
Shafiq juga menegaskan pemerintah belum lama ini mengizinkan warga Yahudi ortodok menyelesaikan masalah mereka berdasarkan hukum tradisional Yahudi.


Keren ya... inggris yg notabene negara non-islam dan sekuler dengan seorang uskup berbicara tentang syariah dgn sudut pandang yg obyektif positif, kenapa Indonesia tidak? padahal kita punya banyak kiai dan ulama kan?